Bakamla Kuranji, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), beroperasi dengan mengikuti berbagai regulasi yang mengatur keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Kuranji, Padang. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman Bakamla Kuranji:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan Indonesia. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan, serta mencegah ancaman terhadap ekosistem laut di wilayah Kuranji. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini mengatur struktur, kewenangan, dan tugas Bakamla, termasuk pengawasan terhadap kegiatan di laut, patroli maritim, dan penegakan hukum laut. Bakamla Kuranji menjalankan tugasnya berdasarkan regulasi ini untuk menjaga keamanan perairan. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan pelayaran dan pengawasan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Kuranji berperan penting dalam memastikan kapal-kapal yang melintas di perairan Kuranji mematuhi regulasi pelayaran dan keselamatan laut. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Kuranji turut berperan dalam pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di wilayah perairannya. - Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
Peraturan ini mencakup pedoman dan prosedur operasional standar (SOP) bagi setiap personel Bakamla dalam menjalankan tugas, termasuk patroli maritim, pengawasan, penegakan hukum, serta penanganan keadaan darurat di laut. - Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Mengatur tentang batas-batas perairan Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan kewenangan negara di laut. Bakamla Kuranji bertugas untuk mengawasi dan melindungi perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan UU ini. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mengatur tentang kebijakan kelautan, pengelolaan perikanan, serta perlindungan terhadap lingkungan laut. Bakamla Kuranji bekerja sama dengan KKP dalam menegakkan peraturan yang mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Indonesia adalah negara yang meratifikasi UNCLOS, dan Bakamla Kuranji berpedoman pada ketentuan ini dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia di wilayah perairan Kuranji dan melindungi hak-hak negara atas sumber daya laut.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Kuranji berupaya untuk memastikan keamanan perairan, menegakkan hukum maritim, serta melindungi ekosistem laut dan masyarakat pesisir di wilayah Kuranji.